Layanan Kartu Kredit Customer
Temukan yang paling tepat untuk Anda

Blokir Kartu Kredit/Debit
Keuntungan:
- Mencegah Penyalahgunaan
- Kartu Akan Dikirim Ke Alamat Terdaftar Dalam 2-3 Hari
- Melindungi Saldo dan Limit Kredit
- Meningkatkan Keamanan Finansial

Lapor Ke Bank Lain
Keuntungan:
- Tidak Ada Biaya Lapor
- Membantu meringankan beban bunga dari kartu kredit sebelumnya.
- Memperbesar peluang disetujui untuk kartu kredit baru, terutama jika Anda punya histori pembayaran yang baik.
- Gratis iuran tahunan.

Blokir Transaksi Tidak Sah
Keuntungan:
- Mencegah pencurian atau penyalahgunaan dana akibat transaksi tanpa izin.
- Memberikan rasa aman kepada pengguna karena sistem menjaga integritas transaksi.
- Transaksi mencurigakan atau dari perangkat/IP yang tidak dikenal dapat dicegah otomatis.


Fitur Kartu Kredit Spesial Untuk Anda
Berbagai layanan terbaik kartu kredit Bank Mega untuk memudahkan transaksi Anda

Aktivasi Kartu Kredit di M-Smile
Cara mudah aktivasi kartu kredit di M-Smile

Tap To Pay / Contactless
Transaksi praktis, tinggal tap HP ataupun Fisik Kartu Kredit ke mesin EDC Contactless

Ubah Jadi Cicilan
Mudah ubah transaksi jadi cicilan melalui aplikasi M-Smile, bunga ringan bisa hingga 48 bulan

Megabill
Bayar tagihan bulanan jadi lebih mudah, nyaman, dan tepat waktu melalui M-Smile

Mega Credit Shield
Perlindungan terpercaya untuk kartu kredit Bank Mega dari PT PFI Mega Life

Atur di M-Smile
Cek mutasi, Ubah Jadi Cicilan, blokir kartu, dan atur kebutuhan kartu kredit lainnya di aplikasi M-Smile
Fitur Kartu Kredit Spesial Untuk Anda
Berbagai layanan terbaik kartu kredit Bank Mega untuk memudahkan transaksi Anda

Aktivasi Kartu Kredit di M-Smile
Cara mudah aktivasi kartu kredit di M-Smile

Tap To Pay / Contactless
Transaksi praktis, tinggal tap HP ataupun Fisik Kartu Kredit ke mesin EDC Contactless

Ubah Jadi Cicilan
Mudah ubah transaksi jadi cicilan melalui aplikasi M-Smile, bunga ringan bisa hingga 48 bulan

Megabill
Bayar tagihan bulanan jadi lebih mudah, nyaman, dan tepat waktu melalui M-Smile

Mega Credit Shield
Perlindungan terpercaya untuk kartu kredit Bank Mega dari PT PFI Mega Life

Atur di M-Smile
Cek mutasi, Ubah Jadi Cicilan, blokir kartu, dan atur kebutuhan kartu kredit lainnya di aplikasi M-Smile

Aktivasi Kartu Kredit di M-Smile
Aktivasi kartu kredit Bank Mega dan nikmati bertransaksi dengan Tap to Pay dan contactless semakin praktis dan cepat di manapun Anda berada.
Berikut Cara Aktivasi Kartu Kredit Virtual

Login M-Smile, lalu tap Akun Saya.

Pilih kartu kredit yang akan diaktifkan.

Tap ikon Pengaturan di pojok kanan atas.

Aktifkan toggle Tampilkan CVV & Exp Date.

Aktifkan toggle Sumber Dana.

Tap OK untuk lanjut aktivasi kartu.

Buat PIN kartu kredit, lalu klik Lanjut.

Masukkan OTP yang dikirimkan ke nomor HP.

Kartu kredit sudah aktif. Klik Lihat Info untuk cek CVV & Exp Date.

Informasi CVV & Exp Date bisa digunakan untuk belanja online.

Login M-Smile, lalu tap Akun Saya.

Pilih kartu kredit yang akan diaktifkan.

Tap ikon Pengaturan di pojok kanan atas.

Aktifkan toggle Tampilkan CVV & Exp Date.

Aktifkan toggle Sumber Dana.

Tap OK untuk lanjut aktivasi kartu.

Buat PIN kartu kredit, lalu klik Lanjut.

Masukkan OTP yang dikirimkan ke nomor HP.

Kartu kredit sudah aktif. Klik Lihat Info untuk cek CVV & Exp Date.

Informasi CVV & Exp Date bisa digunakan untuk belanja online.
Berikut Cara Aktivasi Kartu Kredit Fisik

Login M-Smile, lalu tap Akun Saya.

Pilih kartu kredit yang akan diaktifkan.

Klik Cek Status Kartu Kredit Fisik.

Klik Aktivasi Kartu Kredit.

Buat PIN kartu kredit, lalu klik Lanjut.,

Klik Kirim SMS.

Kirim SMS 83377, tanpa mengubah konten. Lalu kembali ke aplikasi M-Smile.

Klik Lanjut untuk melanjutkan aktivasi.

Aktivasi Berhasil, kartu kredit fisik siap digunakan!

Login M-Smile, lalu tap Akun Saya.

Pilih kartu kredit yang akan diaktifkan.

Klik Cek Status Kartu Kredit Fisik.

Klik Aktivasi Kartu Kredit.

Buat PIN kartu kredit, lalu klik Lanjut.,

Klik Kirim SMS.

Kirim SMS 83377, tanpa mengubah konten. Lalu kembali ke aplikasi M-Smile.

Klik Lanjut untuk melanjutkan aktivasi.

Aktivasi Berhasil, kartu kredit fisik siap digunakan!
Aktivasi Kartu Kredit di M-Smile
Aktivasi kartu kredit Bank Mega dan nikmati bertransaksi dengan Tap to Pay dan contactless semakin praktis dan cepat di manapun Anda berada.
Berikut Cara Aktivasi Kartu Kredit Virtual

Login M-Smile, lalu tap Akun Saya.

Pilih kartu kredit yang akan diaktifkan.

Tap ikon Pengaturan di pojok kanan atas.

Aktifkan toggle Tampilkan CVV & Exp Date.

Aktifkan toggle Sumber Dana.

Tap OK untuk lanjut aktivasi kartu.

Buat PIN kartu kredit, lalu klik Lanjut.

Masukkan OTP yang dikirimkan ke nomor HP.

Kartu kredit sudah aktif. Klik Lihat Info untuk cek CVV & Exp Date.

Informasi CVV & Exp Date bisa digunakan untuk belanja online.

Login M-Smile, lalu tap Akun Saya.

Pilih kartu kredit yang akan diaktifkan.

Tap ikon Pengaturan di pojok kanan atas.

Aktifkan toggle Tampilkan CVV & Exp Date.

Aktifkan toggle Sumber Dana.

Tap OK untuk lanjut aktivasi kartu.

Buat PIN kartu kredit, lalu klik Lanjut.

Masukkan OTP yang dikirimkan ke nomor HP.

Kartu kredit sudah aktif. Klik Lihat Info untuk cek CVV & Exp Date.

Informasi CVV & Exp Date bisa digunakan untuk belanja online.
Berikut Cara Aktivasi Kartu Kredit Fisik

Login M-Smile, lalu tap Akun Saya.

Pilih kartu kredit yang akan diaktifkan.

Klik Cek Status Kartu Kredit Fisik.

Klik Aktivasi Kartu Kredit.

Buat PIN kartu kredit, lalu klik Lanjut.,

Klik Kirim SMS.

Kirim SMS 83377, tanpa mengubah konten. Lalu kembali ke aplikasi M-Smile.

Klik Lanjut untuk melanjutkan aktivasi.

Aktivasi Berhasil, kartu kredit fisik siap digunakan!

Login M-Smile, lalu tap Akun Saya.

Pilih kartu kredit yang akan diaktifkan.

Klik Cek Status Kartu Kredit Fisik.

Klik Aktivasi Kartu Kredit.

Buat PIN kartu kredit, lalu klik Lanjut.,

Klik Kirim SMS.

Kirim SMS 83377, tanpa mengubah konten. Lalu kembali ke aplikasi M-Smile.

Klik Lanjut untuk melanjutkan aktivasi.

Aktivasi Berhasil, kartu kredit fisik siap digunakan!

Pilihan Tenor Tersedia:
Bulan | 6 bulan | 12 bulan | 24 bulan | 36 bulan | 48 bulan |
---|---|---|---|---|---|
Bunga | 1.03% | 0.97% | 0.97% | 0.98% | 1.01% |
Syarat & Ketentuan Umum:
- Transaksi yang dapat diproses menjadi cicilan (MegaPay) adalah jenis Transaksi Retail dengan jumlah minimum Rp 500.000,- dan perubahan dapat dilakukan maksimum H-3 sebelum cetak billing
- Transaksi yang sudah berhasil diproses menjadi cicilan tidak dapat dibatalkan
- Perubahan transaksi menjadi cicilan akan dikenakan biaya admin sebesar Rp 50.000,- apabila nominal transaksi di bawah/sama dengan Rp 5.000.000,- dan Rp 100.000,- apabila nominal transaksi di atas Rp 5,000,000
- Bank Mega berhak membatalkan cicilan tanpa pemberitahuan apabila transaksi yang diajukan menjadi cicilan tidak sesuai/mencurigakan
- Nominal transaksi yang diproses menjadi cicilan akan mengurangi dana yang tersedia dan akan menggantung sampai dengan cicilan selesai (lunas)
- Percepatan pelunasan cicilan akan dikenakan biaya penalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sebesar Rp 200.000,- dan dapat dengan cara menghubungi MegaCall officer 08041500010
- Percepatan pelunasan sebelum jangka waktu berakhir, maka sisa pokok beserta bunga + biaya penalti akan ditagihkan di lembar tagihan berikutnya
- Untuk jenis Transaksi Internasional nominal transaksi dapat berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan currency pada saat billing tercetak
Ubah Jadi Cicilan

Pilihan Tenor Tersedia:
Bulan | 6 bulan | 12 bulan | 24 bulan | 36 bulan | 48 bulan |
---|---|---|---|---|---|
Bunga | 1.03% | 0.97% | 0.97% | 0.98% | 1.01% |
Syarat & Ketentuan Umum:
- Transaksi yang dapat diproses menjadi cicilan (MegaPay) adalah jenis Transaksi Retail dengan jumlah minimum Rp 500.000,- dan perubahan dapat dilakukan maksimum H-3 sebelum cetak billing
- Transaksi yang sudah berhasil diproses menjadi cicilan tidak dapat dibatalkan
- Perubahan transaksi menjadi cicilan akan dikenakan biaya admin sebesar Rp 50.000,- apabila nominal transaksi di bawah/sama dengan Rp 5.000.000,- dan Rp 100.000,- apabila nominal transaksi di atas Rp 5,000,000
- Bank Mega berhak membatalkan cicilan tanpa pemberitahuan apabila transaksi yang diajukan menjadi cicilan tidak sesuai/mencurigakan
- Nominal transaksi yang diproses menjadi cicilan akan mengurangi dana yang tersedia dan akan menggantung sampai dengan cicilan selesai (lunas)
- Percepatan pelunasan cicilan akan dikenakan biaya penalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sebesar Rp 200.000,- dan dapat dengan cara menghubungi MegaCall officer 08041500010
- Percepatan pelunasan sebelum jangka waktu berakhir, maka sisa pokok beserta bunga + biaya penalti akan ditagihkan di lembar tagihan berikutnya
- Untuk jenis Transaksi Internasional nominal transaksi dapat berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan currency pada saat billing tercetak

Megabill


Mega Credit Shield


Kartu Kredit yang Tepat untuk Anda
Kami bantu carikan kartu kredit yang cocok untuk Anda
Pilih 1 aktivitas yang Anda sukai!

Shopping

Travelling

Dining

Groceries

Fashion
Kartu yang Tepat untuk Anda

Pilih Penghasilan Anda
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Temukan jawabannya di sini
a. Mekanisme pengajuan kartu kredit Bank Mega melalui M-Smile, Website onboarding https://onboarding.bankmega.com/websitebm dan Cabang terdekat
b. Selanjutnya dapat melengkapi data diri dan dokumen yang diperlukan yaitu Foto eKTP,NPWP (optional) dan Foto Selfi dengan memegang KTP asli
Untuk pengajuan kenaikan limit bisa melalui menu layanan pada aplikasi M-smile dan pilih kenaikan limit atau menghubungi MegaCall 08041500010
Segera blokir kartu kredit Anda melalui aplikasi M-Smile pada menu Layanan, atau hubungi Megacall 08041500010 untuk bantuan lebih lanjut.
Keuntungan sepanjang masa yang dapat dinikmati oleh pemegang Kartu Kredit Bank Mega berupa Promo Discount di seluruh Merchant CT Corp seperti Metro Dept Store, Coffe Bean & Tea Leaf, Baskin-Robbins, Wendy’s, Antavaya,Transmart, dll.
MPC Points adalah sebuah keuntungan atau manfaat yang disediakan Bank Mega kepada Nasabah untuk bertransaksi di seluruh merchant-merchant Bisnis Unit CT Corpora dan/atau Strategic Partner lainnya dengan konversi 1 MPC Points setara dengan 1 Rupiah.
Persyaratan Aplikasi Kartu Kredit Bank Mega
Persyaratan Umum | Mega Travel Card | Mega Platinum Card | Mega Gold Card | Mega Metro Card | Transmart Mega Card |
---|---|---|---|---|---|
Umur Pemegang Kartu Utama | 21 - 65 Tahun | ||||
Umur Pemegang Kartu Tambahan | Minimal 17 Tahun | ||||
Minimum Penghasilan | Rp10 Juta Perbulan | Rp5 Juta Perbulan | Rp3 Juta Perbulan | Rp3 Juta Perbulan | Rp3 Juta Perbulan |
Persyaratan Dokumen
Dokumen | Karyawan | Wiraswasta | Profesional | Ibu Rumah Tangga | Pemilik Kartu Kredit Bank Mega |
---|---|---|---|---|---|
Fotokopi KTP/Paspor dan KITAS yang Berlaku |
|
|
|
|
|
Fotokopi KTP/Paspor dan KITAS Calon Pemegang Kartu Tambahan yang Berlaku |
|
||||
Slip Gaji Bulan Terakhir |
|
|
|||
Surat Keterangan Kerja (Asli) |
|
||||
Fotokopi Rekening Tabungan/Koran 3 Bulan Terakhir |
|
|
|
||
Fotokopi Kartu Utama Kredit Bank Mega |
|
||||
Fotokopi NPWP |
|
|
|
|
|
*
Untuk pengajuan kartu tambahan / suplemen
**
Pilih salah satu
***
Slip gaji suami beserta FC Kartu Keluarga (apabila dilampirkan)
****
Untuk pengajuan kredit limit di atas Rp 50 Juta
- Chip
Transaksi menggunakan teknologi chip memberikan perlindungan data nasabah lebih tinggi dari pada menggunakan pita magnetik. Setiap transaksi dengan menggunakan chip, data akan terkirim dalam bentuk pesan rahasia yang berubah setiap transaksi, sehingga data lebih aman dari pemalsuan atau pencurian.
- Nomor Kartu Kredit
Nomor Kartu Kredit Pemegang Kartu Kredit terdiri dari 16 (enam belas) angka. Hindari memberikan nomor Kartu Kredit ini kepada siapapun untuk alasan apapun, agar terhindar dari penyalahgunaan Kartu Kredit. Saat melakukan pembayaran tagihan pastikan nomor Kartu Kredit tertulis dengan benar
- Nama Pemegang Kartu Kredit
Nama Pemegang Kartu Kredit akan dicetak sesuai dengan identitas pribadi (KTP) yang terdaftar pada sistem Bank. Apabila nama Pemegang Kartu terlalu panjang, Bank akan melakukan penyesuaian nama untuk pencetakkan pada Kartu.
- Masa Berlaku Kartu Kredit
Masa Berlaku Kartu Kredit terdiri dari bulan dan tahun dimana menunjukkan batas waktu penggunaan Kartu tersebut. Kartu berlaku hingga tanggal terakhir dibulan dan tahun yang dicetak tersebut.
- Logo Visa
Merupakan logo yang memberikan jaminan bahwa Kartu Kredit Bank diterima di seluruh Merchant yang menampilkan logo VISA di seluruh dunia.
- LogoContactless
Transaksi dapat dilakukan secara nirsentuh/contactless diseluruh outlet yang memiliki mesin EDC berlogo contactless di dalam dan luar negeri yang memberi manfaat lebih cepat, praktis, dan mudah bagi Pemegang Kartu
- CVV
Kode 3 (tiga) angka verifikasi yang dapat digunakan sebagai pengaman saat bertransaksi melalui media internet. Kode ini merupakan identitas pribadi dan wajib dirahasiakan dari pihak manapun termasuk pihak Bank.
Definisi- Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
- Hari Kalender merupakan Seluruh hari dalam satu bulan, termasuk di dalamnya hari libur.
- Hari Kerja merupakanhari yang berlaku pada saat jam operasional kantor yaitu hari Senin hingga Jumat diluar hari libur nasional dan/atau hari besar keagamaan
- Kartu Kredit (selanjutnya disebut “Kartu”) adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang digunakanuntuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembayaran dan/atau untuk melakukan Penarikan Tunai, dan pengguna alat pembayaran menggunakan Kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
- Kartu Utama adalah Kartu yang diberikan kepada Pemegang Kartu
- Kartu Tambahan adalah Kartu yang diberikan kepada Pemegang Kartu Tambahan yang penggunaannya merupakan tanggung jawab dari Pemegang Kartu utama.
- Merchant adalah perusahaan atau pedagang yang bergerak di bidang jasa dan atau di bidang perdagangan yang mempunyai perjanjian dengan Bank untuk menerima pembayaran dengan Kartu.
- Minimum Pembayaran adalah jumlah pembayaran terendah yang harus dilunasi paling lambat pada saat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
- MPC (Membership, Points, Coupons) Points adalah program loyalty untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dengan mengikuti ketentuan di point 13.4
- Pagu Kredit adalah batas maksimum Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama dan Kartu Tambahan untuk penggunaan Kartu.
- Pagu Kredit Gabungan adalah jumlah maksimal fasilitas kredit yang disetujui oleh Bank Mega untuk semua rekening Kartu yang dimiliki nasabah di dalam Bank.
- Pemakaian diluar Pagu Kredit (Overlimit) adalah penggunaan Kartu Bank Mega yang melampaui pagu Kredit dan/atau pagu Kredit Gabungan termasuk di dalamnya limit Pembelanjaan, Pengambilan Tunai, semua transaksi termasuk bunga dan biaya-biaya
- Pemberitahuan Tagihan adalah lembar pemberitahuan tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu, yang dikirim oleh Bank setiap bulan kepada Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu(Cardholder) adalah seseorang yang namanya tercantum pada Kartu yang disetujui dan diberi hak oleh Bank untuk menggunakan Kartu Definisi ini juga berlaku untuk Pemegang Kartu Tambahan (Supplementary card).
- Pemegang Kartu Tambahan (Supplementary card)merupakan orang yang telah disetujui dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima Kartu Tambahan dan yang telah memperoleh ijin dari Pemegang Kartu
- Pemegang Kartu Utamaadalah orang yang disetujui dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima Kartu Utama dan bertanggung jawab untuk seluruh pembayaran atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu Utama maupun Pemegang Kartu
- Penarikan Tunai(Cash Advance) adalah transaksi pengambilan uang tunai dengan menggunakan Kartu yang akan ditagihkan ke rekening Pemegang Kartu.
- Penjamin adalah seseorang atau institusi yang bertindak sebagai penanggung jawab untuk semua hal yang berhubungan dengan penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu yang menjadi tanggung jawabnya.
- PIN (Personal Identification Number) adalah nomor sandi Pribadi berupa rangkaian angka yang dapat ditentukan oleh Pemegang Kartu atas Kartu yang dimilikinya, yang dapat digunakan untuk semua transaksi Pembelanjaan, Penarikan Tunai atau transaksi lainnya
- Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran adalah tanggal batas akhir pembayaran tagihan yang tertera dalam Pemberitahuan Tagihan.
- Tanggal Tagihan adalah tanggal terakhir penutupan pembukuan rekening tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu.
- Total Tagihan adalah jumlah yang menjadi kewajiban Pemegang Kartu sampai dengan Tanggal Tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu.
- Bunga Transaksi Pembelanjaan (Retail) adalah adalah bunga yang dibebankan apabila Cardholder tidak melakukan pembayaran, melakukan pembayaran tidak penuh, atau melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau pembayaran diterima oleh Bank setelah tanggal jatuh tempo.
- Bunga Transaksi Penarikan Uang Tunai adalah bunga yang dihitung sejak tanggal pembukuan transaksi sampai dengan tanggal penagihan.
- Masa Berlaku Kartu
a. Masa berlaku akan berakhir pada hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada Kartu, kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu.
b. Bank berwenang untuk tidak memperpanjang Kartu yang belum maupun yang telah habis masa berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kartu yang dapat diperpanjang adalah Kartu dalam kondisi tidak terblokir, antara lain seperti tidak ada pemakaian yang melebihi Pagu Kredit, tidak ada keterlambatan pembayaran, dan nasabah sudah melakukan aktivasi Kartu.
- Pagu Kredit
a. Pemegang Kartu akan diberikan pagu kredit sesuai dengan hasil Analisa bank.
b. Pemegang Kartu dapat mengajukan tambahan pagu kredit Kartu dengan menghubungi Layanan MegaCall 08041500010. Bank berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut..
c. Pemegang Kartu berkewajiban menjaga risiko kreditnya dengan menjaga pola transaksi berikut dengan pembayaran secara tepat waktu.
d. Pemegang Kartu harus memastikan penggunaan Kartu sesuai pagu Kredit beserta kelonggaran yang digunakan.
e. Jika transaksi dengan menggunakan Kartumelebihi pagu kredit yang ditetapkan Bank, maka Pemegang Kartu harus segera melunasi kelebihan tersebut dan akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank dimana dapat dilihat pada point 4 Syarat dan Ketentuan ini
f. Biaya atas penggunaan Kartu melebihi Batas Kredit akan dikenakan pada saat terjadinya kelebihan jumlah pemakaian tersebut.
g. Bank berdasarkan kebijakannya dapatmenentukan tipe Kartu beserta pagu kredit atas Kartu yang besarnya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu. Pagu kredit yang dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at anytime) oleh Bank. Pagu Kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet dengan pemberitahuan dari Bank 30 Hari Kerja sebelumnya.
h. Bank berhak mengubah besarnya pagu Kredit beserta biaya yang ditetapkan, perubahan akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu.
-
Penagihan
- Pemberitahuan Tagihan akan dikirim oleh Bank setiap bulan sekali kepada Pemegang Kartumelalui tagihan fisik ataupun tagihan elektronik ke alamat atau email Pemegang Kartu yang tercatat dalam sistem administrasi Bank, sesuai dengan pilihan Pemegang Kartu.
- Tagihan Rekening KartuPemegang Kartu akan dikirimkan kepada Pemegang Kartu sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, dengan mencantumkan:
- Rincian transaksi dan seluruh jumlah yang harus dibayar yang dituangkan dalam mata uang Rupiah;
- Pembayaran minimum yang dapat dilakukan;
- Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran;
- Informasi lainnya yang relevan;
- Dengan ketentuan bahwa jumlah minimum yang jatuh tempo juga meliputi setiap jumlah minimum yang jatuh tempo yang belum dibayarkan dari jangka waktu penagihan sebelumnya dan pemakaian melebihi Pagu Kredit yang ditetapkan.
- Bunga akan dikenakan apabila
- Tidak melakukan pembayaran atas jumlah tagihan Kartu
- Melakukan pembayaran kurang dari Total Tagihan Kartu (tidak penuh)
- Melakukan pembayaran minimum atau penuh setelah tanggal jatuh tempo
- Melakukan transaksi Tarik Tunai (cash advance)
-
Pembayaran
- Pemegang Kartu dapat melakukan pembayaran tagihan melalui berbagai fasilitas pembayaran, yaitu::
- M-Smile, melalui menu: Akun Saya > Pilih Kartu Kredit > Bayar Tagihan > Lanjut > Masukkan Nominal Bayar dan M-Pin > Lanjut
- ATM Bank Mega, melalui menu: Pembayaran > Kartu Kredit > Pilih nama Bank > masukkan nomor Kartu > Lanjut
- Kantor Cabang Bank Mega: Pembayaran tagihan Kartu Kredit melalui teller kantor cabang Bank Mega dengan biaya Rp25.000
- ATM Bersama dengan biaya Rp15.000
- Mobile Banking/Internet Banking Bank Lain dengan biaya yang berlaku.
- Keberatan perincian transaksi :
- Keberatan atas perincian transaksi (dispute) harus disampaikan oleh Pemegang Kartukepada Bank dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Penagihan melalui MegaCall 08041500010
- Keberatan yang disampaikankepada Bank setelah melebihi jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam poin 5.2.2.1 akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu
- Jika Pemegang Kartu tidak memiliki tabungan/giro di Bank, pembayaran tagihan dapat dilakukan dengan cara:
- Pembayaran Tunai melalui kantor cabang Bank Mega terdekat dengan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran dari Bank lain (tunai/cek/giro/non tunai) dengan mencantumkan:
- Nama yang tercantum pada Kartu Kredit
- 16 digit nomor Kartu Kredit, dan
- Nominal pembayaran
- Pembayaran akan dibukukan setelah dana efektif terkredit ke Bank, pastikan pembayaran dilakukan minimal 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
- Dalam hal Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran tagihan sebagaimana diatur dalam ketentuan umum ini, maka Bank dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas.
- Pemegang Kartu dapat melakukan pembayaran tagihan melalui berbagai fasilitas pembayaran, yaitu::
- Status Kolektibilitas Pembayaran Pemegang Kartu:
- Kolektibilitas “Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang dibayar sebesar Total Tagihan/Minimum Pembayaran dan/atau lebih dari Minimum Pembayaran secara tepat waktu tidak melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
- Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 1-90 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
- Kolektibilitas “Kurang Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 91-120 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
- Kolektibilitas “Diragukan”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 121-180 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
- Kolektibilitas “Macet”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar lebih dari 180 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
- Dalam hal Pemegang Kartu tetap tidak membayar tagihan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran atau membayar kurang dari Minimum Pembayaran, maka Bank akan memberikan peringatan melalui SMS/WhatsApp/Emailserta informasi kepada Pemegang Kartu yang dinyatakan dalam Pemberitahuan Tagihan berikutnya.
-
Hak Pemegang Kartu:
- Menikmati seluruh fitur dan manfaat dalam Kartu Kredit Bank Mega sesuai dengan ketentuan masing-masing produk/program/layanan dengan tujuan baik dan tidak melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Mendapatkan kemudahan akses informasi tagihan/promosi/fitur/benefit/informasi lainnya melalui media yang ditentukan oleh Bank, antara lain: website www.bankmega.com, lembar tagihan melalui surat/email, MegaCall 08041500010 (24 jam), M-Smile, atau media lainnya.
- Apabila timbul kerugian yang dialami oleh Pemegang Kartu yang disebabkan seperti antara lain kesalahan pencatatan transaksi, transaksi tak dikenal, perhitungan Bunga atau Biaya Administrasi di dalam Lembar Tagihan Kartu Kredit, maka Pemegang Kartu dapat menghubungi MegaCall 08041500010 untuk mengajukan sanggahan dan/atau permohonan koreksi transaksi, penghapusan Bunga atau Biaya Administrasi selambatnya 30 (tiga puluh )Hari Kalender setelah tanggal cetak tagihan. Sebelum adanya keputusan mengenai keberatan atau penghapusan tersebut, Pemegang Kartu dapat untuk melakukan setidaknya Pembayaran Minimum sebelum tanggal Jatuh Tempo. Bank dapat untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/pengajuan keberatan Pemegang Kartu dalam waktu selambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja, dan dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hhari Kerja apabila penyelesaiannya memerlukan pihak ke 3 (tiga) sejak diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemegang Kartuberhak meminta salinan atau fotokopi dari sales draft atas penggunaan Kartu untuk setiap transaksi pembelanjaan atau setiap transaksi pengambilan tunai yang dilakukan melalui teller, dalam waktu 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak tanggal Lembar Penagihan yang mencatat transaksi tersebut dan dengan pengenaan Biaya Administrasi
- Pemegang Kartu berhak meminta ringkasan transaksi untuk 1(satu) tahun terakhir dengan pengenaan biaya administrasi.
- Untuk setiap transaksi yang dilakukan, Pemegang Kartu akan mendapatkan informasi bila transaksi berhasil atau gagal dilakukan.
-
Kewajiban Pemegang Kartu
- Menjaga Kartu sebaik-baiknya dan secara aman, serta akan segera melaporkan secara lisan atau tertulis kepada Bank apabila Kartu Pemegang Kartu hilang atau dicuri dan lakukan pemblokiran Kartu di M-Smile.
- Menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN, CVV dan OTP untuk menghindari penyalahgunaan Kartu oleh pihak lain sehingga akibat yang timbul dari kelalaian Pemegang Kartu akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu, terkecuali dalam hal terjadi tindak pidana pemalsuan Kartu atau dalam kasus kehilangan/kecurian Kartu yang telah dilaporkan ke Bank sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Buku Petunjuk Layanan ini.
- Membayar tagihan atas seluruh transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu miliknya beserta Kartu tambahan (jika ada), dengan pembayaran penuh atau pembayaran minimum paling lambat pada tanggal jatuh tempo. Informasi biaya mengacu pada website Bank Mega.
- Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran atas seluruh Total Tagihan dan/atau melakukan pembayaran melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, maka Bank akan mengenakan bunga yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari setiap transaksi yang dilakukan, dengan mengacu pada website Bank Mega, yang akan diperhitungkan dalam Pemberitahuan Tagihan bulan berikutnya.
- Apabila Pemegang Kartu adalah Warga Negara Asing dan akan kembali ke negaranya karena sudah habis masa kerjanya di Indonesia atau karena alasan apa pun juga, maka Pemegang Kartu berjanji untuk melunasi semua tagihan Kartu yang tersisa dan mengembalikan Kartu dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal keberangkatan.
- Bila terdapat perubahan data, Pemegang Kartu wajib melakukan pengkinian data serta memberikan akses informasi untuk kebutuhan surat menyurat, penagihan, dan korespondensi dengan Bank, yang dilakukan melalui sarana yang telah ditentukan oleh Bank.
- Pemegang Kartu wajib memberitahu secara tertulis/lisan kepada Bank bila ada perubahan alamat penagihan dan/atau perusahaan dimana Pemegang Kartu bekerja dan/atau nomor handphone dan/atau nomor telepon.
- Keterlambatan atau tidak diterimanya penyampaian Pemberitahuan Tagihan beserta seluruh denda, bunga dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh terlambatnya/tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada Bank, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
- Apabila terjadi perubahan data, segera perbaharui melalui MegaCall 08041500010.
- Perubahan data alamat, nomor telepon dan email dapat melalui aplikasi M-Smile.
- Dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini:
- Pemegang Kartu dan/atau Penjamin terlibat perkara pidana maupun perdata
- Harta kekayaan Pemegang Kartudan/atau Penjamin disita.
- Perusahaan Pemegang Kartudan/atau Penjamin dibubarkan/dilikuidasi atau ijin usahanya dicabut oleh pihak berwajib.
- Pemegang Kartu melakukan penutupan atas jaminan (back to back)
- Pemegang Kartudan/atau Penjamin tidak memenuhi ketentuan/kewajiban yang dimaksud dalam persyaratan dan ketentuan ini berikut setiap perpanjangan/ perubahan/pembaharuannya serta ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
- Pernyataan/ keterangan yang diberikan Pemegang Kartudan/ atau Penjamin kepada Bank menurut pertimbangan Bank ternyata tidak benar.
- Pemegang Kartu melakukan penutupan fasilitas Kartu.
- Pemegang Kartu telah bermukim di luar Indonesia.
- Pemegang Kartu meninggal dunia maka kewajibannya diselesaikan oleh ahli warisnya.
- Untuk proses pengakhiran perjanjian ini, maka Bank akanmemblokir dan/ atau membatalkan dan/atau membekukan Kartu Utama beserta Kartu Tambahan (bila ada) dan seluruh hutang Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo. Tagihan harus dibayar seketika dan sekaligus lunas.
- Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran perjanjian ini.
- Permohonan penutupan fasilitas Kartu atas inisiatif Pemegang Kartu dapat disampaikan melalui MegaCall 08041500010 pada hari dan jam kerja atau seluruh kantor cabang Bank terdekat.
- Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Pemegang Kartudapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke seluruh kantor cabang dan/ atau secara lisan melalui Megacall 08041500010 dan/atau melalui Web Bank Mega (hubungi kami) dan/atau melalui M-Smile.
- Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemegang Kartu wajib melampirkan copy bukti- bukti transaksi dan bukti pendukung lainnya.
- Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang Kartu sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
- Apabila terjadi sengketa di kemudian hari antara Pemegang Kartu dan Bank, maka akan diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak Bank.
- Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada point 1 diatas, maka Pemegang Kartudan Bank dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuagan (LAPSSJK).
- Untuk hal-hal yang mungkin timbul dan segala akibat dari permohonan dan keanggotaan ini, Bank dan Pemegang Kartu setuju memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
- Persyaratan dan ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari aplikasi permohonan Kartut,sehingga mengikat seketika sejak Pemegang Kartu menerima dan menggunakan Kartu.
- Setiap perubahan, penambahan maupun Kuasa yang merupakan bagian dari perjanjian ini adalah merupakan satu kesatuan yang satu dengan yang lain dan harus dipergunakan secara bersama-sama serta tidak dapat dipisah-pisahkan.
- Bank secara bijaksana akan menjaga dan menjalankan prinsip keamanan serta kerahasiaan data Pemegang Kartusesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
- Setiap transaksi menggunakan Kartu yang memiliki fitur points, maka akan mendapatkan MPC Points. Segala ketentuan mengenai MPC Points mengacu pada website https://bankmega.com/id/personal/mpc-points/
Dengan membaca penjelasan yang cukup mengenai produk Kartu Kredit yang terdapat dalam Petunjuk Layanan ini, maka diharapkan Pemegang Kartu telah mengerti dan memahami dengan baik serta menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Apabila Pemegang Kartu tidak setuju dengan ketentuan dan syarat tersebut di atas dapat segera menghubungi MegaCall 08041500010 (24 jam) untuk penjelasan lebih lanjut maupun pembatalan Kartu.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) klik : di sini
- Aktivasi Kartu Kredit di M-Smile
- Aktivasi Kartu Kredit Fisik di M-Smile
Syarat & Ketentuan
Persyaratan Aplikasi Kartu Kredit Bank Mega
Persyaratan Umum | Mega Travel Card | Mega Platinum Card | Mega Gold Card | Mega Metro Card | Transmart Mega Card |
---|---|---|---|---|---|
Umur Pemegang Kartu Utama | 21 - 65 Tahun | ||||
Umur Pemegang Kartu Tambahan | Minimal 17 Tahun | ||||
Minimum Penghasilan | Rp10 Juta Perbulan | Rp5 Juta Perbulan | Rp3 Juta Perbulan | Rp3 Juta Perbulan | Rp3 Juta Perbulan |
Persyaratan Dokumen
Dokumen | Karyawan | Wiraswasta | Profesional | Ibu Rumah Tangga | Pemilik Kartu Kredit Bank Mega |
---|---|---|---|---|---|
Fotokopi KTP/Paspor dan KITAS yang Berlaku | |||||
Fotokopi KTP/Paspor dan KITAS Calon Pemegang Kartu Tambahan yang Berlaku | * | ||||
Slip Gaji Bulan Terakhir | ** | *** | |||
Surat Keterangan Kerja (Asli) | ** | ||||
Fotokopi Rekening Tabungan/Koran 3 Bulan Terakhir | |||||
Fotokopi Kartu Utama Kredit Bank Mega | |||||
Fotokopi NPWP | **** | **** | **** | **** | **** |
*
Untuk pengajuan kartu tambahan / suplemen
**
Pilih salah satu
***
Slip gaji suami beserta FC Kartu Keluarga (apabila dilampirkan)
****
Untuk pengajuan kredit limit di atas Rp 50 Juta
- Chip
Transaksi menggunakan teknologi chip memberikan perlindungan data nasabah lebih tinggi dari pada menggunakan pita magnetik. Setiap transaksi dengan menggunakan chip, data akan terkirim dalam bentuk pesan rahasia yang berubah setiap transaksi, sehingga data lebih aman dari pemalsuan atau pencurian.
- Nomor Kartu Kredit
Nomor Kartu Kredit Pemegang Kartu Kredit terdiri dari 16 (enam belas) angka. Hindari memberikan nomor Kartu Kredit ini kepada siapapun untuk alasan apapun, agar terhindar dari penyalahgunaan Kartu Kredit. Saat melakukan pembayaran tagihan pastikan nomor Kartu Kredit tertulis dengan benar
- Nama Pemegang Kartu Kredit
Nama Pemegang Kartu Kredit akan dicetak sesuai dengan identitas pribadi (KTP) yang terdaftar pada sistem Bank. Apabila nama Pemegang Kartu terlalu panjang, Bank akan melakukan penyesuaian nama untuk pencetakkan pada Kartu.
- Masa Berlaku Kartu Kredit
Masa Berlaku Kartu Kredit terdiri dari bulan dan tahun dimana menunjukkan batas waktu penggunaan Kartu tersebut. Kartu berlaku hingga tanggal terakhir dibulan dan tahun yang dicetak tersebut.
- Logo Visa
Merupakan logo yang memberikan jaminan bahwa Kartu Kredit Bank diterima di seluruh Merchant yang menampilkan logo VISA di seluruh dunia.
- LogoContactless
Transaksi dapat dilakukan secara nirsentuh/contactless diseluruh outlet yang memiliki mesin EDC berlogo contactless di dalam dan luar negeri yang memberi manfaat lebih cepat, praktis, dan mudah bagi Pemegang Kartu
- CVV
Kode 3 (tiga) angka verifikasi yang dapat digunakan sebagai pengaman saat bertransaksi melalui media internet. Kode ini merupakan identitas pribadi dan wajib dirahasiakan dari pihak manapun termasuk pihak Bank.
Definisi- Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
- Hari Kalender merupakan Seluruh hari dalam satu bulan, termasuk di dalamnya hari libur.
- Hari Kerja merupakanhari yang berlaku pada saat jam operasional kantor yaitu hari Senin hingga Jumat diluar hari libur nasional dan/atau hari besar keagamaan
- Kartu Kredit (selanjutnya disebut “Kartu”) adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang digunakanuntuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembayaran dan/atau untuk melakukan Penarikan Tunai, dan pengguna alat pembayaran menggunakan Kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
- Kartu Utama adalah Kartu yang diberikan kepada Pemegang Kartu
- Kartu Tambahan adalah Kartu yang diberikan kepada Pemegang Kartu Tambahan yang penggunaannya merupakan tanggung jawab dari Pemegang Kartu utama.
- Merchant adalah perusahaan atau pedagang yang bergerak di bidang jasa dan atau di bidang perdagangan yang mempunyai perjanjian dengan Bank untuk menerima pembayaran dengan Kartu.
- Minimum Pembayaran adalah jumlah pembayaran terendah yang harus dilunasi paling lambat pada saat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
- MPC (Membership, Points, Coupons) Points adalah program loyalty untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dengan mengikuti ketentuan di point 13.4
- Pagu Kredit adalah batas maksimum Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama dan Kartu Tambahan untuk penggunaan Kartu.
- Pagu Kredit Gabungan adalah jumlah maksimal fasilitas kredit yang disetujui oleh Bank Mega untuk semua rekening Kartu yang dimiliki nasabah di dalam Bank.
- Pemakaian diluar Pagu Kredit (Overlimit) adalah penggunaan Kartu Bank Mega yang melampaui pagu Kredit dan/atau pagu Kredit Gabungan termasuk di dalamnya limit Pembelanjaan, Pengambilan Tunai, semua transaksi termasuk bunga dan biaya-biaya
- Pemberitahuan Tagihan adalah lembar pemberitahuan tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu, yang dikirim oleh Bank setiap bulan kepada Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu(Cardholder) adalah seseorang yang namanya tercantum pada Kartu yang disetujui dan diberi hak oleh Bank untuk menggunakan Kartu Definisi ini juga berlaku untuk Pemegang Kartu Tambahan (Supplementary card).
- Pemegang Kartu Tambahan (Supplementary card)merupakan orang yang telah disetujui dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima Kartu Tambahan dan yang telah memperoleh ijin dari Pemegang Kartu
- Pemegang Kartu Utamaadalah orang yang disetujui dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima Kartu Utama dan bertanggung jawab untuk seluruh pembayaran atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu Utama maupun Pemegang Kartu
- Penarikan Tunai(Cash Advance) adalah transaksi pengambilan uang tunai dengan menggunakan Kartu yang akan ditagihkan ke rekening Pemegang Kartu.
- Penjamin adalah seseorang atau institusi yang bertindak sebagai penanggung jawab untuk semua hal yang berhubungan dengan penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu yang menjadi tanggung jawabnya.
- PIN (Personal Identification Number) adalah nomor sandi Pribadi berupa rangkaian angka yang dapat ditentukan oleh Pemegang Kartu atas Kartu yang dimilikinya, yang dapat digunakan untuk semua transaksi Pembelanjaan, Penarikan Tunai atau transaksi lainnya
- Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran adalah tanggal batas akhir pembayaran tagihan yang tertera dalam Pemberitahuan Tagihan.
- Tanggal Tagihan adalah tanggal terakhir penutupan pembukuan rekening tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu.
- Total Tagihan adalah jumlah yang menjadi kewajiban Pemegang Kartu sampai dengan Tanggal Tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu.
- Bunga Transaksi Pembelanjaan (Retail) adalah adalah bunga yang dibebankan apabila Cardholder tidak melakukan pembayaran, melakukan pembayaran tidak penuh, atau melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau pembayaran diterima oleh Bank setelah tanggal jatuh tempo.
- Bunga Transaksi Penarikan Uang Tunai adalah bunga yang dihitung sejak tanggal pembukuan transaksi sampai dengan tanggal penagihan.
- Masa Berlaku Kartu
a. Masa berlaku akan berakhir pada hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada Kartu, kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu.
b. Bank berwenang untuk tidak memperpanjang Kartu yang belum maupun yang telah habis masa berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kartu yang dapat diperpanjang adalah Kartu dalam kondisi tidak terblokir, antara lain seperti tidak ada pemakaian yang melebihi Pagu Kredit, tidak ada keterlambatan pembayaran, dan nasabah sudah melakukan aktivasi Kartu.
- Pagu Kredit
a. Pemegang Kartu akan diberikan pagu kredit sesuai dengan hasil Analisa bank.
b. Pemegang Kartu dapat mengajukan tambahan pagu kredit Kartu dengan menghubungi Layanan MegaCall 08041500010. Bank berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut..
c. Pemegang Kartu berkewajiban menjaga risiko kreditnya dengan menjaga pola transaksi berikut dengan pembayaran secara tepat waktu.
d. Pemegang Kartu harus memastikan penggunaan Kartu sesuai pagu Kredit beserta kelonggaran yang digunakan.
e. Jika transaksi dengan menggunakan Kartumelebihi pagu kredit yang ditetapkan Bank, maka Pemegang Kartu harus segera melunasi kelebihan tersebut dan akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank dimana dapat dilihat pada point 4 Syarat dan Ketentuan ini
f. Biaya atas penggunaan Kartu melebihi Batas Kredit akan dikenakan pada saat terjadinya kelebihan jumlah pemakaian tersebut.
g. Bank berdasarkan kebijakannya dapatmenentukan tipe Kartu beserta pagu kredit atas Kartu yang besarnya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu. Pagu kredit yang dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at anytime) oleh Bank. Pagu Kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet dengan pemberitahuan dari Bank 30 Hari Kerja sebelumnya.
h. Bank berhak mengubah besarnya pagu Kredit beserta biaya yang ditetapkan, perubahan akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu.
-
Penagihan
- Pemberitahuan Tagihan akan dikirim oleh Bank setiap bulan sekali kepada Pemegang Kartumelalui tagihan fisik ataupun tagihan elektronik ke alamat atau email Pemegang Kartu yang tercatat dalam sistem administrasi Bank, sesuai dengan pilihan Pemegang Kartu.
- Tagihan Rekening KartuPemegang Kartu akan dikirimkan kepada Pemegang Kartu sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, dengan mencantumkan:
- Rincian transaksi dan seluruh jumlah yang harus dibayar yang dituangkan dalam mata uang Rupiah;
- Pembayaran minimum yang dapat dilakukan;
- Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran;
- Informasi lainnya yang relevan;
- Dengan ketentuan bahwa jumlah minimum yang jatuh tempo juga meliputi setiap jumlah minimum yang jatuh tempo yang belum dibayarkan dari jangka waktu penagihan sebelumnya dan pemakaian melebihi Pagu Kredit yang ditetapkan.
- Bunga akan dikenakan apabila
- Tidak melakukan pembayaran atas jumlah tagihan Kartu
- Melakukan pembayaran kurang dari Total Tagihan Kartu (tidak penuh)
- Melakukan pembayaran minimum atau penuh setelah tanggal jatuh tempo
- Melakukan transaksi Tarik Tunai (cash advance)
-
Pembayaran
- Pemegang Kartu dapat melakukan pembayaran tagihan melalui berbagai fasilitas pembayaran, yaitu::
- M-Smile, melalui menu: Akun Saya > Pilih Kartu Kredit > Bayar Tagihan > Lanjut > Masukkan Nominal Bayar dan M-Pin > Lanjut
- ATM Bank Mega, melalui menu: Pembayaran > Kartu Kredit > Pilih nama Bank > masukkan nomor Kartu > Lanjut
- Kantor Cabang Bank Mega: Pembayaran tagihan Kartu Kredit melalui teller kantor cabang Bank Mega dengan biaya Rp25.000
- ATM Bersama dengan biaya Rp15.000
- Mobile Banking/Internet Banking Bank Lain dengan biaya yang berlaku.
- Keberatan perincian transaksi :
- Keberatan atas perincian transaksi (dispute) harus disampaikan oleh Pemegang Kartukepada Bank dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Penagihan melalui MegaCall 08041500010
- Keberatan yang disampaikankepada Bank setelah melebihi jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam poin 5.2.2.1 akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu
- Jika Pemegang Kartu tidak memiliki tabungan/giro di Bank, pembayaran tagihan dapat dilakukan dengan cara:
- Pembayaran Tunai melalui kantor cabang Bank Mega terdekat dengan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran dari Bank lain (tunai/cek/giro/non tunai) dengan mencantumkan:
- Nama yang tercantum pada Kartu Kredit
- 16 digit nomor Kartu Kredit, dan
- Nominal pembayaran
- Pembayaran akan dibukukan setelah dana efektif terkredit ke Bank, pastikan pembayaran dilakukan minimal 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
- Dalam hal Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran tagihan sebagaimana diatur dalam ketentuan umum ini, maka Bank dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas.
- Pemegang Kartu dapat melakukan pembayaran tagihan melalui berbagai fasilitas pembayaran, yaitu::
- Status Kolektibilitas Pembayaran Pemegang Kartu:
- Kolektibilitas “Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang dibayar sebesar Total Tagihan/Minimum Pembayaran dan/atau lebih dari Minimum Pembayaran secara tepat waktu tidak melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
- Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 1-90 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
- Kolektibilitas “Kurang Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 91-120 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
- Kolektibilitas “Diragukan”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 121-180 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
- Kolektibilitas “Macet”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar lebih dari 180 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
- Dalam hal Pemegang Kartu tetap tidak membayar tagihan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran atau membayar kurang dari Minimum Pembayaran, maka Bank akan memberikan peringatan melalui SMS/WhatsApp/Emailserta informasi kepada Pemegang Kartu yang dinyatakan dalam Pemberitahuan Tagihan berikutnya.
-
Hak Pemegang Kartu:
- Menikmati seluruh fitur dan manfaat dalam Kartu Kredit Bank Mega sesuai dengan ketentuan masing-masing produk/program/layanan dengan tujuan baik dan tidak melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Mendapatkan kemudahan akses informasi tagihan/promosi/fitur/benefit/informasi lainnya melalui media yang ditentukan oleh Bank, antara lain: website www.bankmega.com, lembar tagihan melalui surat/email, MegaCall 08041500010 (24 jam), M-Smile, atau media lainnya.
- Apabila timbul kerugian yang dialami oleh Pemegang Kartu yang disebabkan seperti antara lain kesalahan pencatatan transaksi, transaksi tak dikenal, perhitungan Bunga atau Biaya Administrasi di dalam Lembar Tagihan Kartu Kredit, maka Pemegang Kartu dapat menghubungi MegaCall 08041500010 untuk mengajukan sanggahan dan/atau permohonan koreksi transaksi, penghapusan Bunga atau Biaya Administrasi selambatnya 30 (tiga puluh )Hari Kalender setelah tanggal cetak tagihan. Sebelum adanya keputusan mengenai keberatan atau penghapusan tersebut, Pemegang Kartu dapat untuk melakukan setidaknya Pembayaran Minimum sebelum tanggal Jatuh Tempo. Bank dapat untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/pengajuan keberatan Pemegang Kartu dalam waktu selambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja, dan dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hhari Kerja apabila penyelesaiannya memerlukan pihak ke 3 (tiga) sejak diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemegang Kartuberhak meminta salinan atau fotokopi dari sales draft atas penggunaan Kartu untuk setiap transaksi pembelanjaan atau setiap transaksi pengambilan tunai yang dilakukan melalui teller, dalam waktu 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak tanggal Lembar Penagihan yang mencatat transaksi tersebut dan dengan pengenaan Biaya Administrasi
- Pemegang Kartu berhak meminta ringkasan transaksi untuk 1(satu) tahun terakhir dengan pengenaan biaya administrasi.
- Untuk setiap transaksi yang dilakukan, Pemegang Kartu akan mendapatkan informasi bila transaksi berhasil atau gagal dilakukan.
-
Kewajiban Pemegang Kartu
- Menjaga Kartu sebaik-baiknya dan secara aman, serta akan segera melaporkan secara lisan atau tertulis kepada Bank apabila Kartu Pemegang Kartu hilang atau dicuri dan lakukan pemblokiran Kartu di M-Smile.
- Menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN, CVV dan OTP untuk menghindari penyalahgunaan Kartu oleh pihak lain sehingga akibat yang timbul dari kelalaian Pemegang Kartu akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu, terkecuali dalam hal terjadi tindak pidana pemalsuan Kartu atau dalam kasus kehilangan/kecurian Kartu yang telah dilaporkan ke Bank sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Buku Petunjuk Layanan ini.
- Membayar tagihan atas seluruh transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu miliknya beserta Kartu tambahan (jika ada), dengan pembayaran penuh atau pembayaran minimum paling lambat pada tanggal jatuh tempo. Informasi biaya mengacu pada website Bank Mega.
- Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran atas seluruh Total Tagihan dan/atau melakukan pembayaran melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, maka Bank akan mengenakan bunga yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari setiap transaksi yang dilakukan, dengan mengacu pada website Bank Mega, yang akan diperhitungkan dalam Pemberitahuan Tagihan bulan berikutnya.
- Apabila Pemegang Kartu adalah Warga Negara Asing dan akan kembali ke negaranya karena sudah habis masa kerjanya di Indonesia atau karena alasan apa pun juga, maka Pemegang Kartu berjanji untuk melunasi semua tagihan Kartu yang tersisa dan mengembalikan Kartu dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal keberangkatan.
- Bila terdapat perubahan data, Pemegang Kartu wajib melakukan pengkinian data serta memberikan akses informasi untuk kebutuhan surat menyurat, penagihan, dan korespondensi dengan Bank, yang dilakukan melalui sarana yang telah ditentukan oleh Bank.
- Pemegang Kartu wajib memberitahu secara tertulis/lisan kepada Bank bila ada perubahan alamat penagihan dan/atau perusahaan dimana Pemegang Kartu bekerja dan/atau nomor handphone dan/atau nomor telepon.
- Keterlambatan atau tidak diterimanya penyampaian Pemberitahuan Tagihan beserta seluruh denda, bunga dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh terlambatnya/tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada Bank, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
- Apabila terjadi perubahan data, segera perbaharui melalui MegaCall 08041500010.
- Perubahan data alamat, nomor telepon dan email dapat melalui aplikasi M-Smile.
- Dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini:
- Pemegang Kartu dan/atau Penjamin terlibat perkara pidana maupun perdata
- Harta kekayaan Pemegang Kartudan/atau Penjamin disita.
- Perusahaan Pemegang Kartudan/atau Penjamin dibubarkan/dilikuidasi atau ijin usahanya dicabut oleh pihak berwajib.
- Pemegang Kartu melakukan penutupan atas jaminan (back to back)
- Pemegang Kartudan/atau Penjamin tidak memenuhi ketentuan/kewajiban yang dimaksud dalam persyaratan dan ketentuan ini berikut setiap perpanjangan/ perubahan/pembaharuannya serta ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
- Pernyataan/ keterangan yang diberikan Pemegang Kartudan/ atau Penjamin kepada Bank menurut pertimbangan Bank ternyata tidak benar.
- Pemegang Kartu melakukan penutupan fasilitas Kartu.
- Pemegang Kartu telah bermukim di luar Indonesia.
- Pemegang Kartu meninggal dunia maka kewajibannya diselesaikan oleh ahli warisnya.
- Untuk proses pengakhiran perjanjian ini, maka Bank akanmemblokir dan/ atau membatalkan dan/atau membekukan Kartu Utama beserta Kartu Tambahan (bila ada) dan seluruh hutang Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo. Tagihan harus dibayar seketika dan sekaligus lunas.
- Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran perjanjian ini.
- Permohonan penutupan fasilitas Kartu atas inisiatif Pemegang Kartu dapat disampaikan melalui MegaCall 08041500010 pada hari dan jam kerja atau seluruh kantor cabang Bank terdekat.
- Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Pemegang Kartudapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke seluruh kantor cabang dan/ atau secara lisan melalui Megacall 08041500010 dan/atau melalui Web Bank Mega (hubungi kami) dan/atau melalui M-Smile.
- Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemegang Kartu wajib melampirkan copy bukti- bukti transaksi dan bukti pendukung lainnya.
- Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang Kartu sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
- Apabila terjadi sengketa di kemudian hari antara Pemegang Kartu dan Bank, maka akan diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak Bank.
- Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada point 1 diatas, maka Pemegang Kartudan Bank dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuagan (LAPSSJK).
- Untuk hal-hal yang mungkin timbul dan segala akibat dari permohonan dan keanggotaan ini, Bank dan Pemegang Kartu setuju memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
- Persyaratan dan ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari aplikasi permohonan Kartut,sehingga mengikat seketika sejak Pemegang Kartu menerima dan menggunakan Kartu.
- Setiap perubahan, penambahan maupun Kuasa yang merupakan bagian dari perjanjian ini adalah merupakan satu kesatuan yang satu dengan yang lain dan harus dipergunakan secara bersama-sama serta tidak dapat dipisah-pisahkan.
- Bank secara bijaksana akan menjaga dan menjalankan prinsip keamanan serta kerahasiaan data Pemegang Kartusesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
- Setiap transaksi menggunakan Kartu yang memiliki fitur points, maka akan mendapatkan MPC Points. Segala ketentuan mengenai MPC Points mengacu pada website https://bankmega.com/id/personal/mpc-points/
Dengan membaca penjelasan yang cukup mengenai produk Kartu Kredit yang terdapat dalam Petunjuk Layanan ini, maka diharapkan Pemegang Kartu telah mengerti dan memahami dengan baik serta menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Apabila Pemegang Kartu tidak setuju dengan ketentuan dan syarat tersebut di atas dapat segera menghubungi MegaCall 08041500010 (24 jam) untuk penjelasan lebih lanjut maupun pembatalan Kartu.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) klik : di sini
- Aktivasi Kartu Kredit di M-Smile
- Aktivasi Kartu Kredit Fisik di M-Smile